Cara Membuka Situs Yang Diblokir
Untuk membuka Situs yang di Blokir merupakan hal yang bisa dibilang mudah.
Yang menjadi pertanyaan adalah, Mengapa situs/web yang ingin sobat buka itu diblokir ? Hal ini mungkin diakibatkan oleh web yang anda kunjungi mengandung konten dewasa,spam/phising,judi dan sebagainya.
Banyak situs-situs yang di blokir oleh beberapa provider ternama di Indonesia seperti Telkom, AHA, Smartfren dll.
Hal ini terjadi karena ulah institusi pemerintah yang melakukan filterisasi berlebihan.
Untuk Cara Membuka Situs/Web yang diblokir bisa ikuti langkah-langkah berikut ini :
Mungkin beberapa cara ini hanya untuk pengguna komputer / laptop
Tapi tenang saja untuk pengguna Handphone bisa gunakan cara yang lain.
Cara Pertama:
Mozilla Firefox
untuk pengguna Pc/Laptop Menggunakan adds ons...
Bagi pengguna Browser Mozilla Firefox bisa memanfaatkan Add Ons (Pengaya) ,
silahkan buka:
https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/anonymox/
Download dan Install, kemudian restart firefox sobat dan silakan bebas berselancar...
Google Chrome Sedangkan bagi pengguna Google Chrome bisa memanfaatkan Ekstensi yang ada
caranya:
buka menu google chrome, klik tool, kemudian pilih Ekstensi,
mungkin sobat sudah ada menginstall beberapa ekstensi,,
nah scroll mouse sobat kebawah klik tulisan "Dapatkan Ekstensi Lainya"
maka sobat akan dibawa ke sebuah web, cari dan install Ekstensi yang mendukung proxy bebas,
atau lebih mudahnya silakan buka:
https://chrome.google.com/webstore/category/apps
Jika sobat tidak tau mana yang bisa digunakan saya akan sediakan link Ekstensinya...
silakan sobat install
Klik Disini
Klik Disini
Klik Disini
Cara Kedua,
Menggunakan DNS Google
Buka "Control panel -> Network and Internet -> Network and Sharing Center"
Kemudian klik pada Wireles Network Connection sehingga muncul jendela baru dan klik pada menu “Properties” akan muncul beberapa pilihan, klik dua kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4).
Akan muncul jendela baru lagi, pilihlah pilihan pada bagian bawah “Use the following DNS server address“.
Kemudian isi pada Perevered DNS dengan DNS 8.8.8.8 sedangkan pada Alternate DNS dengan 8.8.4.4.
Kemudian klik OK.
Cara Ketiga,
Membuka Situs Diblokir dengan situs penyedia Proxy:
cara membuka dengan proxy bisa di gunakan juga untuk handphone
Caranya adalah anda tinggal masuk situs yang dibawah ini, kemudian tulislah situs yang mau sobat tuju
Disini
Disini
Disini
Sebenarnya masih banyak namun mungkin itu sudah cukup kok
Itulah Cara Membuka Situs Yang Diblokir
Sekian dari saya semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar